Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- 74 Lokasi Pusat UTBK SNBT 2025 yang Wajib Diketahui Camaba, Cek Daftarnya di Sini!
- Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
- 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Data SPI Tunjukkan Indeks Sosial RI Meningkat Pesat
- Cara Menghilangkan Bau Rokok di Ruangan, Cuma Pakai Cuka dan Soda Kue
- KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri
- Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip
- Memasuki Usia ke
- 8 Minuman Alami Pembersih Ginjal Selain Air Putih
- Jamkrindo Salurkan 70 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Perkuat Kepedulian Sosial
- Miss Nicaragua Sheynnis Palacios Juara Miss Universe 2023
- Istana Pastikan Jokowi Tak Cawe
- Adu Outfit Para Pendukung Paslon di Malam Pembagian Nomor Urut Capres
- Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal
- Waspada, Ini Cara Cegah Kutu Busuk di Pakaian Bekas
- Makna Khusus di Balik Pertemuan dengan Eks Menteri, Pengamat Sebut Jokowi Masih Punya Pengaruh
- Menuduh China Begini
- Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- Menuduh China Begini
- Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'
- Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024