Emiten Properti Metropolitan Land (MTLA) Sebar Dividen Rp86,12 Miliar, Cair 3 Juli!
PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) mengumumkan kabar gembira bagi para investornya usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar atau setara Rp11,25 per saham.
Dividen ini merupakan alokasi sebesar 18% dari dari laba bersih tahun buku 2024. Direktur MTLA, Olivia Surodjo, menyampaikan bahwa keputusan ini telah mendapat restu dari para pemegang saham.
"Pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 sebagai dividen sebesar Rp86.120.171.213 miliar atau Rp11,25 per saham," ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Perjalanan Ir. Nanda Widya Membawa Metropolitan Land Tbk (Metland) Sukses Berkat Nasihat Ciputra
Bagi para investor yang ingin menikmati pembagian dividen ini, pastikan nama Anda tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Berikut ini jadwal lengkap pembagian dividen MTLA!
- Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 11 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 12 Juni 2025
- Cum Dividen Pasar Tunai: 13 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Tunai: 16 Juni 2025
- Recording Date: 13 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 3 Juli 2025
Sepanjang tahun 2024, MTLA berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp469,25 miliar. Tak hanya itu, perusahaan juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp4,14 triliun serta total ekuitas mencapai Rp5,58 triliun.
Dengan kinerja yang solid dan komitmen memberikan imbal balik kepada pemegang saham, MTLA menunjukkan langkah konsisten dalam menjaga kepercayaan investor.
(责任编辑:娱乐)
- 7 Jus Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Langsing
- MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional
- Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
- Bahas Cinta Lama, Gerindra Berharap PKB Gabung dalam Pemerintahan Prabowo
- Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- 2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- NYALANG: Mengejar Nirmala Senja
- Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
- 7 Makanan Tinggi Kalsium dan Vitamin D, Cocok buat 'Remaja Jompo'
- FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
- Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
- Perjalanan Jamu hingga Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia
- Mayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak
- 2025年全球导演系大学排名
- Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- 7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah