JAKARTA,quickq充值入口在哪里 DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buntut aturan yang mengizinkan ASN berpoligami.
Tito mengatakan klarifikasi akan dia lakukan saat berkunjung pada pekan depan.
"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen
Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.
BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.
BACA JUGA:BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syarat Ketentuannya
Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.
BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...
- 1
- 2
- »
Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami
人参与 | 时间:2025-06-12 20:18:35
相关文章
- Bahlil Raih Gelar Doktor, Kuliah S3 Berapa Tahun?
- Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi
- Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati
- Naik 14,5%, BI Catat Uang Primer RI Capai Rp1.939,1 triliun di Mei 2025
- Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump
- Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu
- Kondisi Terus Membaik, Kemenkeu Catat Ekonomi Wilayah DKI Jakarta Makin Menguat!
- LKC Dompet Dhuafa bersama Wakil Bupati Garut Bahas Program Bidan untuk Negeri
- Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL
- Usulan Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Sederet Nama Baru Masuk Daftar
评论专区