Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
(责任编辑:休闲)
- ·Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- ·Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
- ·Skandal Mahasiswa yang Tilap Uang Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar
- ·Ini Penjelasan HMI Soal Pencatutan Atribut Parade 'Kita Indonesia'
- ·SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- ·Bahas Cinta Lama, Gerindra Berharap PKB Gabung dalam Pemerintahan Prabowo
- ·Skandal Mahasiswa yang Tilap Uang Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar
- ·Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas
- ·ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- ·Pelayanan Nepal van Java dan Pendakian Gunung Sumbing Libur 5 Hari
- ·Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- ·Meski Survei Kecil, Kaesang dan PSI Tetap Usung Andra
- ·Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
- ·WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- ·Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?
- ·2025全球最好的珠宝设计大学排名
- ·Roy Suryo: Server Data KPU ada di Luar Negeri, Tapi Anggarannya Fantastis cuma untuk Sewa Hosting
- ·5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman
- ·China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- ·210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas