会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II!

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

时间:2025-06-03 16:10:12 来源:quickq咋样 作者:时尚 阅读:298次

JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost

Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia

Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya

Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
  • Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia
  • Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
  • Salat Jumat Terakhir di Masjid yang Dibangun Ahok, Anies: Mengesankan
  • 9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
  • Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
  • NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi
  • Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
推荐内容
  • Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
  • Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih
  • Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
  • Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
  • VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York
  • 5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik