时间:2025-06-04 04:17:55 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sudah melakukan pemeriksaan terha ?quickq下载
JAKARTA,?quickq下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 pejabat di kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, pemeriksaan 7 pejabat Kominfo dan pihak lainnya itu dilakukan selama 2 hari pada Senin dan Selasa tanggal 17-18 Maret 2025.
BACA JUGA:Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?
BACA JUGA:Investasi Rp 500 Miliar, Nuanu Real Estate Bangun Kawasan Terpadu di Bali
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi," kata Bani dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Bani menerangkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa PDNS pada Kementerian Kominfo dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2024.
Saat ini kata Bani masih ada 70 orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus yang mengakibatkan bocornya data penduduk Indonesia tersebut.
"Saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," lanjutnya.
BACA JUGA:Sempat Diretas, Menkopolhukam Sebut Pemulihan PDNS Surabaya Sudah Rampung Sejak Agustus
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini.
Bani menceritakan, pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Kominfo melakukan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.
Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
"Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360," kata Beni.
BACA JUGA:Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Serahkan Proses Hukum
Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 20252025-06-04 04:09
Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke2025-06-04 03:34
Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang2025-06-04 03:25
Amien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'2025-06-04 03:05
Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN2025-06-04 02:28
Ahok: Simpatisan Bubar, Jangan Sampai Saya Dipindahkan Lagi2025-06-04 01:54
Ahok: Simpatisan Bubar, Jangan Sampai Saya Dipindahkan Lagi2025-06-04 01:43
Wisata Keliling Jakarta Gratis Naik Bus Tingkat, Cek Jadwal & Rutenya2025-06-04 01:43
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi2025-06-04 01:36
Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi2025-06-04 01:32
人工智能vs艺术,这些专业值得推荐!2025-06-04 03:38
KPK Telusuri Hubungan Ayin2025-06-04 03:35
Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 20242025-06-04 03:08
5 Makanan Ini Enggak 'Match' dengan Kopi Pahit, Malah Bikin Masalah2025-06-04 02:50
Tak Gundah Dipepet Solana, Ini Alasan Buterin Ogah Buru2025-06-04 02:47
Kapan Waktu Makan Telur yang Tepat untuk Menurunkan Berat Badan?2025-06-04 02:35
Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi2025-06-04 01:48
Kekuatan Paspor Indonesia di ASEAN Masih di Bawah Malaysia dan Brunei2025-06-04 01:41
Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK2025-06-04 01:35
Klarifikasi Setwapres: Land Cruiser Penabrak Motor Bukan Kendaraan Dinas, Stiker Tidak Resmi2025-06-04 01:31