- Warta Ekonomi,quickq安卓版本下载 Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Ini Alasan
人参与 | 时间:2025-06-13 16:03:06
相关文章
- Provokator Aksi 21
- Temuan Beras Bansos di Gudang Sewaan, Begini Kata Pasar Jaya
- JPU: Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
- Awas Bikin Enggak Sehat, Ini 4 Cara Membersihkan Toren Air dari Lumut
- 1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
- Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles
- Susul Jambi dan Riau, Aceh Jadi Etape Baru Program TAMPAN PalmCo untuk Swasembada Pangan Nasional
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan
评论专区