Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.
Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.
Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.
Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.
"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.
下一篇:Instalasi Batu Gabion Dibongkar, Warganet: Anies Emang Jagonya Bongkar Pasang dan Ngeles!
相关文章:
- Groundbreaking MRT Cikarang
- Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat
- Lebih Rendah, BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh kisaran 4,6–5,4%
- BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
- Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
- 建筑专业留学,如何制作一份优秀的作品集?
- Tagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Berkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera Disidang
相关推荐:
- Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- 最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?
- 学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
- Jarang Jatuh Korban, Seberapa Bahaya Turbulensi Pesawat?
- Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan
- Denny JA Foundation Resmi Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Penulis
- 世界设计学院排名,这些学校有哪些优势专业?
- RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
- Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
- Banyak yang Ludes Terjual, Ini Cara Pre
- Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
- Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
- Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024
- Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme
- Hadapi Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg
- 7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000