Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
JAKARTA,quickq. DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- 2025年日本艺术类大学排名一览表
- Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
-
Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Polri sudah mengajukan beberapa nama untuk menjadi ajudan Presiden Republik Indo ...[详细]
-
Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
Jakarta, CNN Indonesia-- Jumlah penderita kanker darahdi Indonesia terus menunjukkan peningkatan yan ...[详细]
-
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
Warta Ekonomi, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan ...[详细]
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
SuaraJakarta.id - Dalam semangat berbagi di momen Jumat Berkah, ratusan ribu rupiah saldo DANA Kaget ...[详细]
-
1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadiri perayaan ulang tahun PT KCIC ke-9 ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Di era digital seperti sekarang, segala hal bisa dilakukan hanya dalam genggaman t ...[详细]
-
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
Warta Ekonomi, Jakarta - Langkah strategis Indonesia menuju swasembada energi semakin nyata dengan d ...[详细]
-
Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
JAKARTA, DISWAY.ID -Respons PSSI soal kabar Elkan Baggott dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indon ...[详细]
-
Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
JAKARTA, DISWAY.ID--Budi Gunadi Sadikin kembali menjabat sebagai Menteri Kesehatan Periode 2024-2029 ...[详细]
-
Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
SuaraJakarta.id - Bagi sebagian orang, keberuntungan bisa datang dari hal kecil, termasuk dari Saldo ...[详细]
Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
- Bandara Changi Singapura Mulai Bangun Terminal ke
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan