Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
Capres Prabowo Subianto tengah dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana.
Prabowo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi, namun statusnya sebagai terlapor. Surat itu tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
Baca Juga: Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP, Selasa (21/5/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan jika sang Ketum Gerindra tersebut dilaporkan atas tuduhan makar. Sementara SPDP terhadap Eggi yang memuat nama Prabowo sebagai terlapor itu diterima di Hambalang, Bogor, dini hari tadi.
"Jam 2 dikirim ke Hambalang," kata Dasco.
Dasco menegaskan Prabowo bukanlah tersangka kasus makar. Surat SPDP itu untuk Eggi Sudjana. "Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," jelasnya.
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," sambungnya.
(责任编辑:百科)
- ·Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- ·5 Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat pada Pria, Cegah Botak
- ·Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
- ·Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
- ·VIDEO: Kemeriahan Perayaan Matahari Musim Dingin di Stonehenge
- ·Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
- ·Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke
- ·FOTO: Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Naik
- ·Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet
- ·Dihapusnya Presidential Threshold, Pengamat Sebut Peta Politik Makin Dinamis
- ·18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang
- ·Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu
- ·Wah, Ternyata Firza yang Aktif Kirim Percakapan Mesum ke Rizieq
- ·Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
- ·Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya
- ·Mengapa Orang Sibuk Merekam dan Menonton saat Ada Insiden Kriminal?
- ·Cerita Eks Penyidik KPK yang Batal Geledah Kantor DPP PDIP pada 2020, Gegara Ulah Firli Bahuri!
- ·Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan
- ·Selasa Besok, Polisi Akan Periksa Firza Soal Chat Pornografi