Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
(责任编辑:百科)
- ·Buat Warga Jogyakarta di Jabodetabek, Yuk Dukung Sultan HB II Jadi Pahlawan Nasional
- ·RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!
- ·ABM Investama Berinovasi, Anak Usahanya Sukses Raih Penghargaan di Asia
- ·RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
- ·Nah Lho, PDIP Mulai Kesal ke Anies, Karena Ancol...
- ·Saksi: Heru Kongkalikong Manajer Investasi, Kuasa Hukum Berang
- ·PLN IP Resmikan PLTS Terapung Muara Nusa Dua, Segini Kapasitasnya
- ·Ekspor Furnitur ke AS Perkuat Posisi RI di Pasar Global
- ·Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- ·Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025
- ·Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
- ·Rupiah Terkerek Usai BI Turunkan Suku Bunga ke 5,50%
- ·东京艺术大学有摄影专业吗?
- ·Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh
- ·Viral, Kuburan di Tengah Jalan: Jakarta Sempit Bos!
- ·Kerugian Korban Penipuan 'Si Kembar' di Tangerang Selatan Bervariatif, Berikut Nilainya
- ·Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?
- ·Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker
- ·Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- ·Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan