Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang saat diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
BACA JUGA:Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta
Aturan itu ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.
Pemprov Jakarta lantas berwenang mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Itu Kesepakatan Bangsa
Kesimpulannya,status DKI dicabut berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna
Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.
BACA JUGA:Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
Kapan ASN Pindah ke IKN?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- KPK Bantah Megawati Telepon Prabowo Minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak DItahan
- Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump
- Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
- Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru
- Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- Berapa Jumlah Rakaat Salat Nisfu Syaban?
- Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...
- AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude