Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Fungsional TNI diberlakukan untuk mengatasi masalah 'penumpukan personel'.
Baca Juga: Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Bakal Kembali ke Orba
"Kita tahu itu harus dilaksanakan, untuk mengatasi masalah 'penumpukan' personel," katanya kepada wartawan usai melantik Laksda TNI Achmad Jamaludin menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Wiranto peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi misi yang tepat kepada tenaga potensial TNI agar tidak menganggur.
Saat ini banyak perwira menengah dan tinggi di ketiga matra TNI yang tidak memiliki jabatan struktural, salah satunya karena jumlah jabatan struktural pada organisasi TNI ada di bawah jumlah personel pada kedua golongan itu.
Pun setelah organisasi dimekarkan dengan membentuk Komando Armada III TNI AL, Komando Operasi III TNI AU, Divisi III Kostrad, hingga ke satuan-satuan kewilayahan dan operasional, organisasi staf dan pelayanan, serta badan pelaksana di bawahnya, jumlah mereka masih lebih banyak.
Pernyataan Wiranto sekaligus penegasan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bukan hal yang perlu diperdebatkan di tengah masyarakat, menyusul tudingan adanya potensi pemerintah kembali pada zaman orde baru saat penerapan Dwifungsi ABRI.
"Tidak ada keinginan atau itikad kebijakan yang tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru. Pasti tidak, orba tak seperti itu," katanya.
(责任编辑:时尚)
- ·8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat
- ·Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- ·Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 2024
- ·Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
- ·Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- ·Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun
- ·Dianggap Mempersulit! Korlantas Polri akan Kaji Praktik Uji SIM Mengitari Angka 8 dan Zig Zag
- ·Ibu Rumah Tangga Ogah Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Malah Beli di Warung Madura Meski Lebih Mahal
- ·Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- ·Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- ·Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
- ·BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
- ·CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS
- ·Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- ·Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- ·Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
- ·Prabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari Jokowi
- ·Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik