Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
时间:2025-06-07 10:34:23 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官网网站 DISWAY.ID--Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski demikian, penyidik belum menahan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
"Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya," ujar Djuhandhani, Selasa 1 Agustus 2023.
"Saat ini kita sedang mendalami pendidikan dan menyucikan saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama, Setelah Periksa Panji Gumilang Polisi Akan Tetapkan Tersangka
Djuhandhani juga mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar Perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
BACA JUGA:Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan agama
Panji dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
上一篇: Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya
下一篇: Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
猜你喜欢
- 5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD
- VIDEO: Massa Pro
- Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil
- Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023
- Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
- Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
- Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?