Polri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra
Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali,quickq充值不了的原因是 Djoko Tjandra, disinyalir berada di Malaysia. Kini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang berupaya bagaimana caranya untuk menangkap Djoko Tjandra tersebut.
"Kita sedang melakukan suatu kegiatan yang berupaya untuk melakukan penangkapan kembali atau memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Lapangan Tembak Senayan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Desmond: Sudah Hampir Pasti, Ada Ojek Antar Djoko Tjandra
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Djoko Tjandra berada di lantai 105 Gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange, Malaysia. Maka, Presiden Joko Widodo diminta melobi dan diplomasi tingkat tinggi kepada Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin, untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dia dikabarkan sudah di Indonesia sekitar tiga bulan.
(责任编辑:综合)
- ·Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
- ·NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- ·2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- ·Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
- ·Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
- ·SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- ·Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- ·Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- ·Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
- ·7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·Jakarta Menuju New Normal, Sandi Bilang...
- ·Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- ·FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah