Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres dan cawapres yang saat ini tengah digugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan kepada MK terkait konstitusi di Indonesia ini.
"Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies Baswedan saat ditemui media di Rumah Temu Relawan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu
BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan Masih Bungkam, 'Pada Waktunya Nanti Diumumkan'
Disisi lain, DPR dan pemerintah seperti menunjukan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya gugatan terkait batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 35 tahun.
Hal itu terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Akan tetapi, beberapa kalangan menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.
(责任编辑:娱乐)
- ·Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- ·Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker
- ·景观设计留学去哪好?全球景观设计院校排名
- ·美国的美术学院有哪些?
- ·Waterpark di Bekasi Dibongkar karena Langgar Aturan, 2 Menteri Turun Langsung
- ·Inspiratif! Dokter Yanuar Lulusan Tercepat S3 Kedokteran dengan IPK 4,00
- ·5 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Adakah Favoritmu?
- ·北欧室内设计留学院校有哪些?
- ·Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
- ·高考多少分留学加拿大?
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman
- ·景观设计留学去哪好?全球景观设计院校排名
- ·Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- ·SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- ·Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker
- ·Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya
- ·Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya
- ·Kasus Editor Metro TV, Saksi: 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari
- ·Dua Anggota DPR RI Dicecar KPK, Siapa Mereka?