会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus!

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

时间:2025-05-25 23:09:07 来源:quickq咋样 作者:休闲 阅读:290次
Warta Ekonomi,quickq下载加速器官方版 Semarang -

Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.

Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).

"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.

Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.

"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
  • Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham
  • Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China
  • 2025世界建筑设计大学排名
  • Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
  • Anindya Bakrie Buka Suara soal Pertemuannya dengan Asrjad Rasjid
  • Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing
  • Ratna: Kesaksian Rocky Gerung dan Amien Rais Tak Relevan
推荐内容
  • Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
  • Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional
  • Tips Diet Nia Ramadhani, Pangkas BB 28 Kg dalam Enam Bulan
  • IHSG Sesi Siang Naik 0,36% ke 7.192, INCO, ASII dan MBMA Top Gainers LQ45
  • Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
  • Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi