KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan merupakan simpul utama dalam rantai produksi dan distribusi sektor perikanan, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan perikanan di Indonesia agar aman, nyaman, higienis dan modern.
Hal tersebut juga merupakan upaya KKP menjawab tantangan permasalahan dan kerawanan yang selama ini masih terjadi dan sangat mengganggu operasional di pelabuhan perikanan.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
Dirjen PT Lotharia Latif menegaskan, peningkatan tata kelola pelabuhan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
KKP juga mengacu pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, efisiensi, serta penegakan hukum yang konsisten dalam pengelolaan pelabuhan.
Beberapa pelabuhan perikanan di Indonesia menghadapi permasalahan dan kerawanan, antara lain tata kelola yg belum maksimal, penataan ruang, keamanan dan keselamatan kerja serta kenyamanan yang belum maksimal, hingga higienitas yang masih rendah.
"Pelabuhan perikanan juga masih bisa diakses oleh pihak tidak berkepentingan yang mengganggu kelancaran aktivitas bongkar muat serta menimbulkan potensi konflik. Juga pembuangan limbah dan polusi yang merusak lingkungan perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta banyaknya tunggakan sewa dan pembayaran pnbp operasional pelabuhan oleh para pelaku usaha," imbuh Lotharia, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Sebagai upaya memperkuat status pelabuhan perikanan, KKP akan memodernisasi infrastruktur, serta digitalisasi layanan pelabuhan perikanan. Selanjutnya peningkatan pengawasan terpadu melalui sinergi dengan aparat keamanan dan pemanfaatan teknologi CCTV dan sensor digital, kepastian hukum dan zonasi aktivitas, agar pelabuhan tidak bercampur antara fungsi produksi, distribusi, dan aktivitas non-perikanan dan menjadikan pelabuhan perikanan sebagai Obyek Vital Nasional.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- Bos RCM Jadi Tersangka
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
- Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal