Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
时间:2025-06-14 10:37:39 出处:焦点阅读(143)
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
上一篇: Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
下一篇: Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
猜你喜欢
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api
- Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri
- Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- Gabungan Relawan Capres
- Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres
- Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand