Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.
Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut putusan ini membuktikan adanya rekayasa hukum terhadap Alex. “Putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis terhadap Alex Denni. Ini menandakan bahwa proses peradilan yang dialami Alex merupakan bentuk miscarriage of justice,” kata Julius dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari relaas putusan yang tak pernah disampaikan hingga keterlibatan hakim militer dalam komposisi majelis.
Julius juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP hanya terhadap satu terdakwa yang bukan penyelenggara negara, yang menurutnya melanggar prinsip keadilan dan konsistensi hukum.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum, PT JIEP Raih Penghargaan ‘Best Enterprise in Regulatory Compliance’ di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PBHI bersama tiga ahli hukum pidana—Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara)—telah melakukan eksaminasi terhadap sembilan putusan terkait perkara ini. Hasilnya menyimpulkan bahwa kasus Alex murni kriminalisasi.
“Ini momentum perbaikan total sistem peradilan. Alex hanyalah satu dari banyak korban peradilan sesat,” ujar Julius.
Alex Denni sendiri mengaku sempat enggan mengajukan PK karena pesimistis terhadap sistem hukum yang selama ini dianggap abai terhadap fakta. Ia sempat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024 setelah disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun—padahal ia aktif menjabat di sejumlah institusi negara.
“Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir dari eksekusi jika saya menjabat di Bank Mandiri, BNI, Jasa Marga, dan dua kementerian sejak 2013? Itu jelas tidak masuk akal,” kata Alex.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Unggul, PT Merak Chemicals Indonesia Raih Dua Penghargaan Tertinggi di IRCA 2025
Putusan kasasi terhadap dirinya baru dikeluarkan pada 2013, lima tahun setelah dua terdakwa lain—Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah—dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 2024.
“Awalnya saya tak melihat harapan, tapi PBHI meyakinkan saya bahwa PK ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk perbaikan sistem hukum secara menyeluruh,” kata Alex.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PBHI, para ahli hukum pidana, Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiaedalam proses PK ini. Alex juga menyebut peran media penting dalam menjaga transparansi kasusnya.
“Ini bukan hanya perjuangan saya, tapi perjuangan semua orang yang pernah jadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Alex berharap putusan ini menjadi pemicu reformasi menyeluruh dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia. “Kita butuh mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar tak ada lagi vonis sesat. Penegakan hukum yang adil adalah fondasi Indonesia Emas,” pungkasnya.
(责任编辑:探索)
Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat
Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar
Juliari Tetap Gak Mau Ngaku Motek Rp10 Ribu Bansos untuk 'Wong Cilik'
- Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID
- Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- Pilot Peringatkan Risiko Serius bagi Penumpang Pesawat yang Sakit Flu
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
- Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
- Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
-
Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
SuaraJakarta.id - Polisi menyebut 6 pelaku begal di wilayah Tanjung Duren ternyata telah beraksi bel ...[详细]
-
Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam menghadapi beberapa tantangan dalam dunia ketenagakerjaan, Menteri Ketenag ...[详细]
-
China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
Warta Ekonomi, Jakarta - China menepis kekhawatiran bahwa pesatnya perkembangan robot humanoid akan ...[详细]
-
Tak Kunjung Muncul, Dito Mahendra Jadi Buronan KPK dan Bareskrim Polri
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra tak kunjung muncul dalam jadwal ...[详细]
-
Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan isi pertemuannya dengan Presiden Ukrain ...[详细]
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
SuaraJakarta.id - Kepolisian menangkap pria berinisial RS (30) yang diduga melakukan kekerasan dalam ...[详细]
-
Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Agama (Kemenag) resmi membukan pendaftaran Pegawai Pemerintah denga ...[详细]
-
FOTO: Louvre Couture, Romantisme Antara Seni dan Mode
Jakarta, CNN Indonesia-- Pameran bertajuk Louvre Couture di Paris, Prancis menghu ...[详细]
-
Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
Warta Ekonomi, Jakarta - Uni Eropa kompak menyuarakan keinginan mereka soal kesepakatan dagang yang ...[详细]
-
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pesawat terbangdilarang mengudara atau melintas di atas beberapa daerah di ...[详细]