KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri.
Pencegahan selama enam bulan itu dilakukan erhadap 21 orang yang diduga terlibat pada kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang
BACA JUGA:KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.
BACA JUGA:Waduh, Kuasa Hukum PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Donny Istiqomah Tanpa Surat dari Pengadilan!
Sebelumnya, KPK telah memeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang saksi, 4 diantaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibab untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
- ·Rasanya Enak, Tapi Waspada Efek Samping Makan Singkong Rebus Ini
- ·Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- ·FOTO: Nuansa Sporty dari Dior untuk Paris Fashion Week
- ·Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- ·Olahraga dan Bercinta Ternyata Punya Hubungan Erat, Kok Bisa?
- ·Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- ·Kisah Misteri Pesawat 'Hantu', Terbang Tanpa Pilot Tewaskan 121 Orang
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan
- ·Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna
- ·KY Buka Usulan Penerimaan Calon Hakim Agung
- ·Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!
- ·Dapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 Miliar
- ·伦敦时装学院时尚管理专业详解
- ·6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan
- ·Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
- ·Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!
- ·Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- ·Wamenaker Afriansyah Noor Bersama Sejumlah Calon Menteri Prabowo Siap Digembleng di Akmil Magelang