ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini
- Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster
- Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
-
Ini Manfaat Menakjubkan Makan Mangga, Bisa Bikin Kulit Awet Muda
Daftar Isi Manfaat makan buah mangga ...[详细]
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
SuaraJakarta.id - Dalam semangat berbagi di momen Jumat Berkah, ratusan ribu rupiah saldo DANA Kaget ...[详细]
-
Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
Warta Ekonomi, Jakarta - Uni Eropa tengah bersiap untuk kembali meluncurkan sanksi baru terhadap Rus ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dilaporkan tidak memiliki rencana untuk melak ...[详细]
-
Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal mengucurkan dana Rp800 miliar untuk berbagai ...[详细]
-
Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, PT Bali Towerindo Sent ...[详细]
-
Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
SuaraJakarta.id - Komitmen dalam menghadirkan layanan keuangan secara digital yang mudah dan terinte ...[详细]
-
Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebuah grup di media sosial (medsos) Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah&rsq ...[详细]
-
Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI
Warta Ekonomi, Jakarta - Dell Technologies resmi meluncurkan jajaran server terbaru yang ditenagai c ...[详细]
-
Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebagai salah satu negara dengan populasi masyarakat beragama Islam terbesar di ...[详细]
Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI
FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia
- Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa
- Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
- Timnas AMIN Yakin Anies
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI