Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali
JAKARTA,quickq ios版本 DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 Agustus 2023.
Pada pasal tersebut, dia menggugat soal batas kesempatan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres saat pemilu.
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, dia meminta MK untuk membatasi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, yaitu sebanyak dua kali saja.
Hal itu dikarenakan mengacu pada masa jabatan presiden yang hanya diperbolehkan selama dua periode saja.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya hak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Penggugat: Ini Menandakan Dia Pengecut!
Adapun alasannya sendiri, kata Donny, yaitu untuk memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga negara lainnya agar dapat menggunakan hak untuk dipilih.
Adapun salah satunya dijadikan contoh, yakni Hillary Clinton yang sempat mencalonkan dirinya sebanyak dua kali di pemilih presiden Amerika pada tahun 2007 dan 2016.
Sedangkan di Indonesia sendiri, dia menggambarkannya kepada sosok Megawati Soekarnoputri juga mencalonkan diri sebanyak dua kali, yakni di Pemilu 2004 dan 2009.
BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
Dia pun memuji kedua tokoh politik tersebut lantaran dianggap telah memberikan kesempatan bagi warga negara lainnya. Bahkan Hillary Clinton dan Megawati Soekarnoputri disebut telah mencerminkan etika dan sifat kenegarawanan.
Oleh sebab itu, hal tersebut perlu dirumuskan dalam norma hukum agar bisa diterapkan kepada masyarakat Indonesia.
"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak 2 kali," jelasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
- ·Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
- ·Tertinggi di Indonesia, Nilai Investasi di Jakarta Tahun 2022 Capai Rp108,9 Triliun
- ·Praha Bakal Larang Kegiatan di Bar Larut Malam, Turis Tak Bisa Pesta
- ·Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- ·Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- ·Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- ·Wanita Australia Terjepit di Celah Batu Gegara Ambil Ponsel Jatuh
- ·Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- ·Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
- ·5 Efek Samping Obat Steroid buat Anak, Jangan Diberikan Sembarangan
- ·Istri Pilot Sukses Daratkan Pesawat Usai Suami Kolaps Saat Penerbangan
- ·Saran Pramugari ke Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- ·Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- ·Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
- ·Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
- ·Mengenal Wisata Gunung Tidar, Lokasi Pembekalan Menteri Prabowo
- ·Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
- ·Cecar ART Ferdy Sambo soal Punya Akses Lihat CCTV, JPU: Kalau Bu Putri Lagi Ngapa