Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra dengan hukuman 7 tahun penjara. Bahkan menuntut pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdaksa Sunjaya Purwadisastra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4/2019).
Jaksa menjelaskan, jabatan sebagai Bupati merupakan jabatan penting dalam suatu daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga rakyat menaruh harapan besar atas pembangunan di wilayah tersebut. Akan tetapi, perbuatan Sunjaya tentu telah menciderai kepercayaan dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
"Namun demikian, perbuatan terdakwa sudah barang tentu menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar 'public distrust' kepada penyelenggara negara," terangnya.
Oleh karena itu, untuk menghindari kepala daerah dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi, dalam tuntutannya jaksa menyertakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih terhadap Sunjaya.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk menghindarkan kepala daerah Kabupaten Cirebon dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," jelasnya.
Sekadar diketahui, Sunjaya tersandung kasus korupsi dengan menerima duit dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto terkait jual-beli jabatan sebesar Rp100 juta.
(责任编辑:娱乐)
- Bagaimana Tanda Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
- Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Prakiraan Hujan BMKG di 34 Wilayah Indonesia Hari Ini, Sabtu 2 November 2024: Awas Angin Kencang!
- Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- Akuntan Indonesia Dianggap Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- Selidiki Kematian Dokter PPDS Undip, Menkes Sambangi Keluarga Aulia Risma Lestari
- Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
- Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka
- Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up