会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama!

Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama

时间:2025-06-03 11:35:08 来源:quickq咋样 作者:知识 阅读:166次
Warta Ekonomi,quickq加速器下载安装 Jakarta -

Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melempem, Kejaksaan Agung terus menunjukkan taringnya. Kemarin, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu, memamerkan uang ratusan miliar. Uang tersebut hasil rampasan aset dan pengembalian dari terpidana dan terdakwa korupsi.

KPK harusnya iri dan malu dengan keberhasilan korps Adhyaksa ini. Kejagung memamerkan gunungan uang itu di Gedung Sasana Pradana kejagung. Uang-uang itu dibungkus dalam plastik-plastik besar, membentuk persegi panjang. Uang-uang itu ditata dalam dua meja.

Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama

Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama

Empat petugas yang mengenakan seragam terusan biru dan beberapa penyidik Kejagung tampak sibuk menyusun uang-uang itu sebelum konferensi pers digelar. Lima ke samping, sepuluh ke atas. Tingginya di atas meja, mencapai dada orang dewasa. Total uang yang dipamerkan Kejagung mencapai Rp170,93 miliar.

Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama

Baca Juga: Aset Perusahaan Cuma Rp230 M, Jiwasraya Malah Guyur Rp2,8 T

Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama

Jampidsus Ali Mukartono mengungkapkan, uang senilai Rp97 miliar adalah aset terpidana kasus kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno.

"Ini uang hasil dari keuntungan yang diperoleh terpidana Honggo dalam kasus kondensat," ujar Ali dalam konferensi pers yang dihadiri Dirjen Perbendaharaan Negara Andi Hadiyanto, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dan Kejati DKI Jakarta Asri Agung.

Kejagung melaksanakan eksekusi terhadap aset itu berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan pada 22 Juni lalu. Honggo yang masih buron divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp37,8 triliun itu.

Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti 128 juta dolar AS. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 6 tahun. Hakim juga memerintahkan penyitaan aset berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang Rp97 miliar.

Uang tunainya langsung disetor ke kas negara. Sedangkan untuk penyitaan kilang minyak, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan nilai dari tim apraisal Kementerian Keuangan untuk mengetahui harga kilang minyak itu.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
  • TKD Prabowo
  • Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran
  • Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
  • Paspor Dicoret
  • Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi
  • 12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
  • Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
推荐内容
  • FOTO: Melihat Festival Ikan Bandeng di Rawa Belong
  • Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
  • Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
  • Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi
  • Bowo Sidik Pangarso Sempat Tak Kooperatif saat Mau Ditangkap KPK
  • Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU