会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...!

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

时间:2025-06-03 22:15:53 来源:quickq咋样 作者:娱乐 阅读:260次
Warta Ekonomi,quickq io下载苹果版 Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

  1. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
  2. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
  3. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
  4. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
  5. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
  6. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
  7. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  8. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
  9. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19

(责任编辑:百科)

相关内容
  • QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?
  • Efek The White Lotus, Wisata ke Koh Samui Meningkat Drastis
  • Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
  • Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Makan Belimbing Setiap Hari
  • FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet
  • Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng
  • FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
  • 2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
推荐内容
  • Jakarta x Beauty Resmi Dibuka, Angkat Inklusivitas Industri Kecantikan
  • MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
  • Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung
  • Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?
  • Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
  • Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut