会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa!

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

时间:2025-06-03 18:21:21 来源:quickq咋样 作者:热点 阅读:898次
Warta Ekonomi,quickq最新版本ios Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapadakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Dia mengakubukan pemiliknya. Jaksa ditudingnya memanipulasi fakta.

Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa.

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

“Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya,” katanya dalamn nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Baca Juga: Benny Tjokro Ngaku Jadi Korban Konspirasi, Terlontar Juga Nama Wakil Ketua BPK Berinisial AJP

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Benny menyoaltuntutan penjara seumur hidup. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny Tjokro.

Dia menyanggahdikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.Transaksi yang dilakukan adalahsah menurut hukum dan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN-MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham group saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
  • Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
  • Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
  • Dokter Jelaskan Makanan Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
  • Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah
  • Daftar Pemenang detikJatim Awards 2024
  • Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan Durian
  • IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
推荐内容
  • FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
  • Pemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun Ini
  • Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul
  • Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
  • Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses
  • Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM