您的当前位置:首页 > 娱乐 > Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak 正文
时间:2025-06-04 02:07:58 来源:网络整理 编辑:娱乐
Jakarta, CNN Indonesia-- Australia belum lama ini memberlakukan aturan anak di bawah 16 tahun menggu quickq官网进不去了
Australia belum lama ini memberlakukan aturan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial(medsos). Psikolog anak dan keluarga Mira Amir berpendapat hal ini juga perlu diberlakukan di Indonesia.
Australia 'ketok palu' untuk Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill2024. Dengan undang-undang ini, Parlemen Australia resmi melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial seperti Facebook, Instagram, Xdan TikTok.
Psikolog Mira Amir menuturkan sebaiknya aturan serupa juga diberlakukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lantas, apa dampaknya saat anak mengakses media sosial di usia kurang dari 16 tahun?
Salah satu klien Mira berusia SD kelas 1 memiliki dua gawai dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk scrollingTikTok. Sulit dibayangkan apa yang dikonsumsi anak terlebih anak belum bisa menentukan konten apa yang bermanfaat buatnya. Belum lagi yang usia remaja di mana kepribadiannya belum matang.
"Kepribadian belum matang, media sosial masuk, dia makin goyah. Sampai mana anak bisa melihat bahwa apa yang ada di media sosial itu tidak semuanya riil?" katanya.
Sementara itu, saat anak mengakses media sosial di usia 16 ke atas, usia ini dianggap lebih dewasa. Mira berkata kemampuan kognitif anak sudah lebih matang.
Anak pun memiliki kepribadian yang lebih 'ajeg', lebih solid dan memiliki kemampuan berpikir kritis.
"Kalau umur kurang dari itu ya kepribadian belum matang. Ikut ini ditanya buat apa, ya ikut aja," imbuh Mira.
(els/wiw)Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut2025-06-04 02:05
Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan2025-06-04 02:03
Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 20182025-06-04 00:40
Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran2025-06-04 00:37
Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?2025-06-04 00:35
FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual2025-06-04 00:28
Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari2025-06-04 00:18
KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora2025-06-03 23:43
FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia2025-06-03 23:32
12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya2025-06-03 23:28
Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'2025-06-04 01:52
Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?2025-06-04 01:34
Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor2025-06-04 01:13
3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia2025-06-04 01:12
Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin2025-06-04 01:09
908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi2025-06-04 01:07
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-06-04 00:53
Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM2025-06-04 00:31
Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI2025-06-04 00:23
908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi2025-06-03 23:39