Mahfud MD: Hakim Harus Kreatif, Jangan...
Menteri Koordinator Bidang Politik,quickq苹果版下载vqn Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan hakim pada dasarnya menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan.
Mahfud menyitir, Pasal 1 ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas untuk membuat putusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Hakim, di samping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan.
"Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat mempengaruhi pembentukan hukum kita," ujar Mahfud memberi contoh saat menjadi keynotespeechpada diskusi akademik 80 Tahun Prof. Bagir Mananbertema Peran Putusan Hakim dalam Pembentukan Hukum Nasionalyang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Serangan Balik Mahfud MD: Dia Sendiri Langganan Film Porno
Acara diskusi ini dikhususkan dalam memperingati ulang tahun Prof. Bagir Manan dan mengulas putusan-putusan landmark dalam karirnya sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) dan akademisi hukum.
Hadir sebagai pemateri yaitu: mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna, Guru Besar Fakultas Hukum UII Prof. Ni’matul Huda, Akademisi dari Universitas Sidney Prof. Simon Butt, serta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Lailani Sungkar.
Dalam sambutannya, Prof. Bagir Manan mengatakan, saat ini peran hakim tidak begitu mengedepan. Kondisi ini tidak lepas dari tanggung jawab Fakultas Hukum. Menurutnya, sistem pendidikan hukum kurang membawa mahasiswa ke hal-hal nyata tentang hukum, termasuk pembahasan kasus-kasus, sehingga lulusan hukum tidak familiar dengan seluk beluk putusan hakim.
"Contoh kalau ilustrasi kasus hukum dalam pengajaran, memakai putusan di Belanda di Hogeraad tahun 1900-an. Seolah-olah tidak ada kasus di negeri kita. Seharusnya kita gunakan putusan-putusan terkini untuk mendekatkan kenyataan hukum dengan mashasiswa," ujarnya.
Prof. Bagir menyoroti hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi lawmaker. Ia berharap acara diskusi ini bisa mendorong metode pendidikan hukum yang lebih mendorong hakim sadar, bahwa mereka adalah sumber hukum.
Baca Juga: Gak Main-Main, Omongan Mahfud Disamber Tokoh Papua, Ngawur! Pemerintah Jokowi Tuh yang Membunuh..
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- ·Musim Hujan Anti Basah, Jangan Lupa 5 Barang Ini Wajib Dibawa
- ·Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil
- ·Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
- ·Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
- ·Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS
- ·Krisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi
- ·Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
- ·GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus
- ·Luhut: 'Apa Urusannya dengan Pak Rizieq!'
- ·KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
- ·Palsukan Ijazah S2
- ·TKN Prabowo
- ·Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok
- ·Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
- ·Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan, KPU: Tak Ada Aspek Politik
- ·Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- ·Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- ·Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Harga Beras
- ·FOTO: Menengok Tren Baju Lebaran di Tanah Abang
- ·Praha Bakal Larang Kegiatan di Bar Larut Malam, Turis Tak Bisa Pesta