时间:2025-06-04 14:23:33 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT quickq安卓版本下载
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru2025-06-04 14:17
Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat2025-06-04 14:15
Kasus Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Ngaku Diperiksa Polisi Sambil Ngopi dan Makan Sate2025-06-04 13:48
Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia2025-06-04 13:22
Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi2025-06-04 13:16
Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN2025-06-04 12:40
Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku2025-06-04 12:37
2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis2025-06-04 12:25
LSI Denny JA Gunakan Aplikasi LSI Internet Membaca Opini Digital2025-06-04 11:50
7 Manfaat Minum Jus Jeruk, Bikin Kulit Glowing dan Cegah Batu Ginjal2025-06-04 11:46
Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita2025-06-04 14:13
Kapan Waktu Terbaik untuk Menimbang Berat Badan Supaya Akurat?2025-06-04 13:56
Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat2025-06-04 13:53
FOTO: Bak Drakula, Bocah Spanyol Idap Penyakit Tak Bisa Kena Sinar UV2025-06-04 13:51
Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online2025-06-04 13:44
2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis2025-06-04 13:19
Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M2025-06-04 13:01
Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam2025-06-04 12:33
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil2025-06-04 12:13
Dialami Istri Denny Sumargo, Ini Penyebab Kaki Bengkak saat Hamil2025-06-04 11:58