会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana!

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

时间:2025-06-03 21:21:33 来源:quickq咋样 作者:百科 阅读:150次
Warta Ekonomi,quickq app 下载 Jakarta -

Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.

Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.

Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.

"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.

Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Narkoba yang Dibawa Steve Emmanuel Tergolong Kokain Murni
  • 12 Tempat Wisata Gratis di Jakarta untuk Anak Libur Sekolah
  • Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas
  • BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
  • Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
  • Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap
  • Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
  • Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
推荐内容
  • Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
  • Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
  • FOTO: Ikan Cod Asin Jadi Sajian Natal Khas Portugal
  • Wisata Malam Gratis di Monas, Ada Air Mancur Menari Tiap Sabtu
  • Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
  • Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif