Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
JAKARTA,quickq电脑端 DISWAY.ID -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding terkait penundaan Pemilu yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 10 Maret 2023 lalu.
Hasil tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riono di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Sugeng Riono saat membacakan putusan tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi hasil putusan banding terkait penundaan pemilu 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Hasyim Asy’ari merasa bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Dia merasa senang karena tahapan Pemilu akan terus berlangsung hingga 2024 nanti.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Alhamdulillah Pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 11 April 2023.
Diketahui sebelumnya, KPU RI sempat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Bahkan saat itu, pihak KPU juga telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA:Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," imbuhnya.
(责任编辑:综合)
- Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa
- Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Pelaku Serial Killer Ngaku Bisa Ubah Uang, Tipu Sejumlah TKW
- Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'
- Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 3
- Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
- Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
- Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!