时间:2025-06-04 15:50:18 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin si quickq下载安卓
JAKARTA,quickq下载安卓 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.
BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini
“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.
Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs
"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.
Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari
Jaga Ekosistem Laut, Kabaharkam Polri Dukung Transpalantasi Terumbu Karang2025-06-04 15:44
Kelupaan Mandi Besar Sebelum Salat Idulfitri, Apakah Sah?2025-06-04 15:37
Turnamen Golf Sekaligus Penggalangan Beasiswa dari Perluni Atma Jaya2025-06-04 15:27
Upaya Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Jokowi Bagikan Bantuan Pangan Bulog di Maros2025-06-04 15:07
Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S12025-06-04 14:53
Jokowi Sebut Banyak Investor Antre di IKN2025-06-04 14:31
Jokowi Minta Kasus Bullying Jangan Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah2025-06-04 14:06
Fakta Baru Kematian Anak Tamara, Sebelum Kejadian Tersangka Browsing CCTV di TKP2025-06-04 13:29
Perdana Sejak IPO, Emiten Milik Erwin Sutanto (DAAZ) Bakal Tebar Dividen Rp125 per Saham2025-06-04 13:12
Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?2025-06-04 13:09
Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 20292025-06-04 14:59
Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil2025-06-04 14:48
Packing Cerdas untuk Libur Lebaran, Hemat Ruang dan Anti Ribet2025-06-04 14:40
Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Waspada Efek Sampingnya2025-06-04 14:05
Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan2025-06-04 13:57
4 Penyebab Masak Ketupat yang Bikin Gagal, Sebaiknya Perhatikan Ini2025-06-04 13:51
Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu2025-06-04 13:45
Timnas AMIN Akui Temukan Banyak Bukti Penggelembungan Suara2025-06-04 13:29
Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus2025-06-04 13:22
Menemukan Solusi Intoleransi Laktosa di Segelas Susu Kambing2025-06-04 13:08