KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.
Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
BACA JUGA:Heboh Instagram Oreo Nyatakan Dukung LGBT, Kolom Komentar Banjir Hujatan Netizen: Boikot!
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.
"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya
Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.
"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.
Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
- ·Bolehkah Puasa Arafah 16 Juni saat Arab Saudi Sudah Iduladha?
- ·Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
- ·Pakar Ungkap Potensi Bahaya Ngecas Ponsel di Bandara
- ·Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
- ·Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global, Kominfo Bersama Kemendag dan Lazada Gelar Pelatihan
- ·Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
- ·6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh
- ·Para Ibu, Makan Jenis Sayur Ini untuk Memperlancar ASI
- ·6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh
- ·7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- ·Permintaan Anies ke KPU: Serius Tangani Kecurangan Pemilu 2024 Agar Kualitas Demokrasi Lebih Baik
- ·2025建筑学专业大学排名
- ·Harga Tiket Pesawat ke Jerman Nonton Euro 2024, Mulai Rp7 Jutaan
- ·Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan
- ·7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu
- ·25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
- ·Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat
- ·Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
- ·Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti