Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Nasabah asuransi swasta di Indonesia harus bersiap menghadapi skema co-paymentsebesar 10% atas biaya pengobatan yang mulai diatur dalam regulasi baru, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi perubahan signifikan bagi mayoritas pemegang polis, terutama karena sebelumnya seluruh biaya ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.
“Saya tidak bilang bahwa co-paymenttidak memberatkan. Tapi tadi kan yang paling banyak didengar, co-paymentmemberatkan nih, dari tadinya tidak ikut nanggung klaim, sekarang jadi nanggung. Seharusnya preminya turun,” ujar Budi dalam konferensi pers AAJI, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
Dalam skema baru ini, nasabah akan menanggung 10% dari total biaya pengobatan, dengan batas maksimum pembayaran. Untuk layanan rawat jalan, beban maksimal yang ditanggung nasabah adalah Rp300.000 per kunjungan.
“Kalau rawat jalan biayanya Rp1 juta, paling banyak bayarnya Rp300 ribu. Kalau Rp5 juta, 10% kan Rp500 ribu. Sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi,” jelas Budi.
Ia menjelaskan, saat ini sekitar 90–99% polis asuransi kesehatan belum menerapkan skema co-payment. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif baik secara internal maupun kepada masyarakat luas.
“Kedepannya kan harus diubah. Ini kan masalah sistemnya bagaimana. Masalah sosialisasi kami di internal, masalah sosialisasi kami kepada nasabah, ini semua pekerjaan besar,” tegasnya.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau biaya kesehatan mahal dan orang tidak punya proteksi, terpaksa makan tabungan. Rencana untuk menyekolahkan anak lebih jauh bisa terdampak. Lalu Indonesia Emas-nya bisa terdampak,” ujarnya.
Baca Juga: Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis? Begini Respon AAJI Atas SEOJK 7/2025
Meski ada potensi keberatan dari masyarakat, Budi mengajak publik untuk memahami konteks lebih luas dari kebijakan ini, termasuk risiko jangka panjang jika premi terus naik tanpa pengendalian klaim.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membuat premi asuransi lebih stabil dan tidak meningkat tajam pada saat perpanjangan polis.
“Dan hopefullyyang kedua, premi saat renewal-nya, juga kenaikannya bisa tidak setinggi yang saat ini,” tambahnya.
(责任编辑:娱乐)
- Prabowo: Kami Tak Malu
- OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- Soal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!
- Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
- Pengalaman Inspiratif Politik Prabowo Subianto: Dari Panggung Militer ke Politik Indonesia
- Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
- Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- 29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
- Kulit Bak Kilang Minyak? Bisa Jadi Makanan Ini Penyebabnya
- Anies Terinfeksi Covid
- Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!
- OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya
- Kasus Meninggal Akibat Wabah Campak di AS Bertambah
- Ini Dia Penyebab Kebakaran di Asrama Mako Brimob
- Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- FOTO: Ramai
- Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...