Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD), termasuk aset kripto, wajib menyampaikan dan mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2025.
“Kalau kita mengacu kepada ketentuan dalam SEOJK nomor 20 tahun 2024 lalu, bagi PAKD memang terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunnya dan mempublikasikannya kepada publik masyarakat,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Meski kewajiban ini belum berlaku untuk laporan tahun buku 2024, aturan tersebut akan efektif diterapkan mulai tahun depan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan atas aset keuangan digital yang kini berada di bawah OJK sejak Januari 2025.
Baca Juga: OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif
OJK juga menegaskan bahwa jika ada PAKD yang melanggar kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 113 ayat 1 POJK No. 27 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tertera di sektor keuangan, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, OJK memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang secara sukarela telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik. Hasan menyatakan, “Kami ingin menyampaikan apresiasi sebetulnya kepada banyak sekali sebenarnya penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini, yang rupanya telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, dan secara proaktif telah mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2024.”
(责任编辑:娱乐)
- ·Bandara Kecolongan, Penumpang Gelap di Pesawat Terbang Tanpa Tiket
- ·Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- ·Orang Jepang Lakukan Olahraga 5 Menit Ini agar Panjang Umur
- ·'Hara Hachi Bu', Rahasia Diet Orang Jepang yang Bikin Umur Panjang
- ·Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- ·Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
- ·Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM
- ·Periksa Bos PT HA, Jubir KPK ungkap 'Soal Pertemuan
- ·Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- ·Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- ·Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- ·Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- ·Kisah Menegangkan 2 Pekerja Pembersih Patung Buddha Tertinggi di Dunia
- ·7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda
- ·FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
- ·Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM
- ·INTIP: Ingat, 5 Buah Ini Tak Boleh Dimakan Setiap Hari
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- ·KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang