Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
Vasektomimemang jadi salah satu alat kontrasepsijangka panjang paling efektif dalam mencegah kehamilan. Tapi, bagaimana Islammemandang vasektomi?
Vasektomi baru saja diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) keluarga prasejahtera.
Usulan itu muncul atas temuannya di lapangan yang memperlihatkan banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak. Hal ini mengingatkan akan pentingnya program KB dalam setiap keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dengan cara tersebut, sperma tak bisa keluar saat ejakulasi hingga kehamilan pun tidak akan terjadi karena tak adanya pembuahan.
Dalam Islam, hukum vasektomi sendiri masih menjadi perdebatan. Salah satu yang jadi permasalahan adalah sifat permanen dari vasektomi.
Vasektomi memang dikenal sebagai alat kontrasepsi yang bersifat permanen.
Mengembalikan kondisi seperti semula usai prosedur dilakukan sebenarnya bisa-bisa saja. Namun, kemungkinan berhasilnya tergolong kecil dengan prosedur yang amat rumit dan memakan biaya.
Mengutip NU Online, pada dasarnya Islam sendiri melarang tindakan permanen yang menghentikan kemampuan seseorang untuk memiliki anak, termasuk vasektomi dan tubektomi.
"Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, 'Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.
Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, 'Tidak boleh'." (Ar-Ramli, kitab Nihayatul Muhtaj)
![]() |
Pendapat serupa juga dikemukakan ulama lainnya, Syekh Ibrahim Al-Bajuri. Dalam kitabnya, ia menyebut bahwa hara hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.
Namun, hukumnya menjadi makruh jika hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo waktu tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan metode vasektomi sejak 1979 silam.
Namun, pada tahun 2009, dokter spesialis dan BKKBN melakukan kajian ulang terkait vasektomi.
Dalam hasil keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, pembahasan tentang vasektomi pun muncul.
Lihat Juga :![]() |
Vasektomi tetap diharamkan dalam Islam, namun dengan beberapa pengecualian. Artinya, kondisi tertentu membuat vasektomi jadi boleh untuk dilakukan.
Berikut beberapa syarat yang memperbolehkan vasektomi:
- tidak menyebabkan kemandulan permanen,
- ada jaminan vas deferens berfungsi kembali,
- tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
(责任编辑:知识)
- ·Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- ·Forum Dialog Antarmenteri RI
- ·美行思远 · 西安向你发起艺术灵感位置共享
- ·美行思远 · 西安向你发起艺术灵感位置共享
- ·Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!
- ·Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!
- ·Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- ·Generasi Muda Diharapkan Manfaatkan Peluang Secara Inovatif Jajaki Kewirausahaan
- ·SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- ·多摩美术大学专业介绍
- ·PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- ·如何做好艺术留学作品集?
- ·纽约时装设计学院怎么样?
- ·Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
- ·Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..
- ·平面设计出国留学需要准备什么?
- ·大阪艺术大学怎么样?
- ·Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Memetakan dan Menindak Jaringan di Indonesia
- ·FOTO: Intip Gaya Rambut Nyentrik Muda
- ·Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 Persen