BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
Sistem Operasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meraih sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen anti suap di BAZNAS RI yang dilakukan oleh seluruh Direksi BAZNAS RI mewakili pimpinan dan seluruh Amil BAZNAS pada 25 Februari 2020 lalu.
Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dikeluarkan oleh PT Mutu Agung Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak pada lembaga sertifikasi dengan brand MUTU International yang menyediakan sertifikasi untuk berbagai sistem manajemen. Baca Juga: IsDB dan BAZNAS Buka Potensi Zakat untuk Kurangi Kemiskinan dan Penanggulangan Covid-19
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur MUTU International, Irham Budiman, kepada Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, yang didampingi oleh Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta, serta Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, dan disiarkan lagsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (17/11/2020). Baca Juga: BAZNAS Raih Penghargaan Lembaga Peduli Stunting
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, menyampaikan pencapaian sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS, baik Anggota, Direksi dan seluruh amil untuk menghadirkan lembaga zakat negara yang memiliki manajemen anti suap, baik itu korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
“Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di BAZNAS dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga BAZNAS RI,” ujar Bambang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- Tarif Diskon 50% Batal, Gapasdap Desak Pemerintah Soal Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Gandeng BAZNAS, Mitratel Salurkan 2.300 Paket Kurban ke Daerah Pelosok
- Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Kapuspen Ungkap Sanksi Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
- Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
- Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif
- Wow! Angka Pengangguran Gen
- Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya